BAB 3 Organisasi dan Manajemen
1.
Pengertian
Organisasi
Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi
koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri
dari sub system koperasi yang terdiri dari :
· Individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
· Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi
memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia
berupa :
Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus,
Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana kerja, rencana budget dan
pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian, peleburan
dan pembubaran
Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja,
anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
& inventaris secara tertib
·
Memelihara daftar anggota &
pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang,
yaitu :
·
Mewakili koperasi di luar dan di
dalam pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan
tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai
berikut :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
2.
POLA MANAJEMEN
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi.
Adanya
peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi
kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi
kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1. Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2. Dalam hal pengurus koperasi
bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.
Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus
4. Pengelolaan usaha oleh pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar