BAB 2 Pengertian dan Prinsip Koperasi
Pengertian
Koperasi
Menurut ILO : Cooperation is an
association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled businnes organization, making equitable. Contribution
of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Definisi di atas terdiri
dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Menurut
Drs. A. Chaniago : suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau
badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut
P.J.V Dooren : koperasi tidaklah hanya perkumpulan orang orang tetapi,
dapat juga kumpulan dari berbagai badan hukum
Menurut
Moh Hatta : usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Menurut Munkner
: organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang
berdasarkan azas tolong menolong.
Menurut UU
No.25/1992 : badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa tujuan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil , dan makmur berlandaskan pancasila dan
Undang – Undang 1945
Prinsip- Prinsip Koperasi
·
Keanggotaanya sukarela dan
terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang
bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan tanpa membedakan gender
·
Pengawasan oleh anggota
secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis
·
Partisipasi anggota dalam
kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan
pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama.
Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar