Bab 13 - Koperasi Syariah
Koperasi Syariah
I.
Pengertian
Koperasi Syariah
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi
yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah
Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah
Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan
pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan
mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak
diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur
riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak
diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga
keuangan syariah lainnya juga.
II.
Tujuan dan
Landasan Koperasi Syariah
·
Tujuan
Koperasi Syariah
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan
masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia
berdasarkan prinsip-prinsip islam.
·
Landasan Koperasi Syariah :
1. Koperasi
Syariah berlandaskan syariah islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah dengan saling
tolong menolong dan saling menguatkan
2.
Koperasi
Syariah berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945
3.
Koperasi Syariah berazaskan kekeluargaan.
III. Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2. Memperkuat
kualiatas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional,
konsisten dan konsekuen di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan
prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdsarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
IV. Prinsip Koperasi Syariah
1. Kekayaan
adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
2.
Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
3.
Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
4.
Menjunjung
tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi
pada segelintir orang atau kelompok orang saja.
V.
Usaha-usaha Koperasi Syariah
1.
Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang hallal, baik, dan bermanfaat, serta
menguntugkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi ataupun ketidakjelasan
2. Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana
tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus
sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia
4. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
VI.
Modal Awal Koperasi Syariah
Modal Awal koperasi
bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan
oleh koperasi syariah, misalkan dari :
1.
Modal
Sendiri
didapat dari
simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi
2.
Modal
Penyertaan
di dapat dari
Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber
lainnya yang sah
3.
Dana
Amanah
dapat berupa
simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar