PERBANDINGAN ANTARA IFRS DENGAN PSAK
- PENDAHULUAN
Di Indonesia sendiri penerapan IFRS dalam pelaporan keuangan sendiri diharapkan dapat memudahkan terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi. Proses konvergensi IFRS di Indonesia terbagi atas tiga tahap, yaitu:
- Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)
- Tahap persiapan (Tahun 2011)
- Tahap implementasi (2012)
- PERBEDAAN IFRS DAN PSAK
Dalam tulisan ini penulis sangat banyak mengambil faedah dari buku Marisi P Purba berjudul
IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia terbitan Graha Ilmu. Buku ini sangat bermanfaat dalam membuka pikiran ttg konvergensi IFRS. Sangat direkomendasikan utk dibaca. selain itu penulis jg banyak memperoleh manfaat dari publikasi KPMG dan Deloite. Secara kerangka dasar perbedaan IFRS dan PSAK dapat dilihat pada table:
PENDAHULUAN DAN KERANGKA
DASAR (IAS 1; PSAK 1)
|
|
|||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Cakupan Pengaturan
|
Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME (Small
Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan
berbasis syariah.
|
SAK diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM
(Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah.
|
Akan ada penerapan standar yang bersifat setengah setengah
terhadap perusahaan yang berbasis syariah.
|
2
|
Kerangka Dasar
|
Memungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak
berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan harus disajikan dengan
basis true and fair (IFRS Framework par 46)
|
Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan
nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud.
Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par
46)
|
|
3
|
Pernyataan kepatuhan akan Standar
|
Entitas harus membuat pernyataan eksplisit tentang
kepatuhan akan standar IFRS
|
Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
|
Harus dibuat pernyataaneksplisit akan kepatuhan pada PSAK
di CALK
|
4
|
PrinsipKetepatanWaktu(Timeliness)
|
Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan
laporan keuangan
|
Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling
lama 4 bulan setelah tanggal neraca
|
Perlunya penyesuaianaturan terkait dengan kewajibanentitas
untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam menyampaikan SPT Tahunan paling
lambat tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30April untuk WPBadan
|
5
|
Basis Standar
|
Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk
meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan
antar entitas secara global.
|
Menganut standar akuntansi berbasis aturan.
|
|
6
|
PrinsipKonservatif
|
Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti
dengan prinsip kehati-hatian (Prudence)
|
Masih mengkui prinsip konservatif
|
C. CONTOH PERBEDAAN ANTARA IFRS DAN PSAK
PENGUNGKAPAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (IAS 1; PSAK 1
REV 1998)
|
||||||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
||||
1
|
KomponenLaporan Keuangan yang lengkap
|
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas
:- Laporan posisi
keuangan(neraca)- Laporan laba rugi
komprehensif- Laporan perubahan
ekuitas- Laporan arus
kas- Catatan atas laporan
keuangan- Laporan posisi keuangan
komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan
kebijakan akuntansi
|
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas
:-
Neraca- Laporan laba
rugi- Laporan perubahan
ekuitas- Laporan arus
kas- Catatan atas laporan keuangan
|
|||||
2
|
Pengungkapan dalam Laporan posisikeuangan(neraca)
|
Berdasar ilustrasi IFRS :
|
Berdasar PSAK:
|
|||||
Aset: Aset
TidakLancarAset lancar
|
Ekuitas: Ekuitas
yang dapat diatribusikan ke pemilikentitas indukHak nonpengendali
|
Aset: AsetLancarAset
TidakLancar
|
Laibilitas Laibilitasjangka
pendekLaibilitas jangka panjang
|
|||||
Ekuitas Hak
nonpengendaliEkuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
|
||||||||
Laibilitas Laibilitasjangka
panjangLaibilitasjangka pendek
|
||||||||
3
|
Istilah minority interest
|
Istilah minority interest (hak minoritas) diganti menjadi
non controlling interest (hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan
perubahan ekuitas.
|
Menggunakan istilah hak minoritas
|
|||||
4
|
Pos luar biasa (extraordinary item)
|
Tidak mengenal istilah pos luar biasa (extraordinary item)
|
Masih memakai istilah pos luar biasa (extraordinary item)
|
|||||
5
|
Penyajianlaibilitasjangka panjang yang akan dibiayai
kembali
|
Laibilitas jangka panjang disajikan sebagai Laibilitas
jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian
pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode pelaporan dan sebelum
penerbitan laporan keuangan
|
Tetap disajikan sebagai Laibilitas jangka panjang
|
D. KESIMPULAN
Penetapan IFRS sebagai standar internasional dalam pelaporan keuangan bertujuan untuk memudahkan penulisan dan pelaporan keuangan bagi para investor. Dengan adanya standar yang berlaku secara global mengakibatkan perusahaan tidak perlu mengganti stadar pelaporan mereka agar dapat dimengerti oleh investor yang mungkin berasal dari berbagai Negara. Dengan satu standar internasional juga dapat mengurangi biaya yang timbul dari konvergensi atau penyesuaian laporan keuangan yang dibuat.
Di Indonesia sendiri standar yang digunakan perusahaan atau organisasi bisnis untuk membuat laporan keuangan adalah PSAK. Sekarang ini dengan adanya perkembangan IFRS sebagai standar baru mengakibatkan diadopsinya standar IFRS ke dalam standar PSAK. Adopsi IFRS ke dalam PSAK tidak dilakukan secara langsung tetapi dilakukan secara bertahap, adopsi secara bertahap ini juga memunculkan beberapa perbedaan dalam standar IFRS dan PSAK. Dengan adanya perbedaan antara kedua standar tersebut tidak berarti IFRS tidak berlaku di Indonesia ataupun sebaliknya. Akan tetapi, standar yang tetap berlaku di Indonesia adalah PSAK sehingga pelaporan keuangan tetap harus mengikuti standar ini.
Referensi :
- Marisi P Purba IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia
- Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Laporan Keuangan Interim (PSAK No. 3). Jakarta: Salemba Empat.
- http://imanfreelance.blogspot.com/2011/05/konvergensi-ifrs-di-indonesia.html
- http://elraihany.wordpress.com/2013/04/24/konvergensi-ifrs-di-indonesia-perkembangan-dan-dampaknya-terhadap-bisnis-dan-auditor/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar