Hukum periklanan
PERIKLANAN INDONESIA DAN HUKUM YANG BERLAKU
EPI adalah produk dari Dewan Periklanan Indonesia (DPI)
Yang
merupakan penyempurnaan atas Tata Kramadan Tata Cara Periklanan
Indonesia (TKTCPI)yang pertama kali diikrarkan pada tanggal 17 September
1981
EPI diluncurkan pada tahun 2006
Landasan EPI adalah SWAKRAMA
“suatu etika periklanan akan lebih efektif justru kalau ia disusun , disepakati ,dan ditegakkan oleh para pelakunya sendiri”
ASOSIASI PENDUKUNG
1.AMLI (Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia)
2.APPINA (Asosiasi Pengiklan Indonesia)
3.ASPINDO(Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia)
4.ATVLI(Asosiasi Televisi Lokal Indonesia)
5.ATVSI(Asosiasi Televisi Swasta Indonesia)
6.GPBSI(Gabungan Perusahaan Bioskop Indonesia)
7.PPPI(Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia)
8.PRSSNI(Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia)
9.SPS(Serikat Penerbit Suratkabar)
10.Yayasan TVRI(Yayasan Televisi Republik Indonesia)
11.IPFII(Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia)
Sepanjang
menyangkut periklanan , EPI menjadi induk yang memayungi semua standar
etika periklanan intern yang terdapat pada kode etik masing – masing
asosiasi anggota DPI atau lembaga pengenban dan pendukungnya.
LINGKUP
1.Tatanan
Disusun
dalam dua tatanan pokok , yaitu tata krama (code of conducts) atau
tatanan etika profesi , dan tata cara (code of practices)atau tatanan
etika usaha
2.Keberlakuan
EPI ini berlaku bagi semua iklan , pelaku dan usaha periklanan yang dipublikasikan atau beroperasi di wilayah hokum Republik Indonesia
3.Kewenangan
Inside
, ia mengikat orang – perorang yang berkiprah dalam profesi apapun di
bidang periklanan , serta semua entitas yang ada dalam industri
periklanan
Outside
, ia mengikat seluruh pelaku periklanan –baik sebagai professional
maupun entitas usaha-terhadap interaksinya dengan masyarakat dan pamong
4.Asas
Iklan dan Pelaku Periklanan harus ;
a.Jujur , benar dan bertanggung jawab
b.Bersaing secara sehat
c.Melindungi
dan menghargai khalayak , tidak merendahkan agama , budaya , Negara ,
dan golongan ,serta tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku.
Tata Krama
1.2.2.
Iklan tidak boleh menggunakan kata – kata superlative seperti “paling” ,
“nomor satu” , “top” atau kata-kata berawalan “ter” ,dan atau yang
bermakna sama ,tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang
harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait
atau sumber yang otentik.
1.4. Penggunaan kata “satu-satunya”
Iklan
tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna
sama , tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut
menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan
dipertanggung jawabkan.
1.13. Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian
Atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal sehingga
Tidka menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnyanya.
1.15.Waktu Tenggang (Elapse Time)
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam
Jangka waktu tertentu , harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu
Tersebut
1.19. Perbandingan
1.19.1. Perbandinganlansung dapat dilakukan , namun hanya terhadap aspek – as
pek teknik produk ,dan dengan kriteria yang tepat sama.
1.19.3 Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada criteria yang tidak menye
satkan khalayak.
1.21.Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak
Langsung
1.25.Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain
Yang bermakna sama.
1.26. Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun , dan untuk tujuan atau alas an apapun.
2.1 Minuman Keras
Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan dimedia non massa
2.5. Vitamin , Mineral dan Suplemen
2.5.2 Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa vitamin ,mineral atau
Suplemen selalu dibutuhkan untuk melengkapi makanan yang sudah sempurna nilai
Gizinya.
2.5.4 Iklan tidak boleh menyatakan bahwa kesehatan ,kegairahan dan kecantikan akan
dapat diperoleh hanya dari penggunaan vitamin , mineral atau suplemen
2.10 Klinik , Poliklinik dan Rumah Sakit
2.10.3.Klinik , poliklinik atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan
dalam bentuk apapun.
2.25. Iklan Layanan Masyarakat (ILM)
2.21.1 Penyelenggaraan ILM yang sepenuhnya oleh pamong atau lembaga nirlaba dapat
Memuat identitas penyelenggara dan atau logo maupun slogan.
2.21.2 Kesertaan lembaga komersial dalam penyelenggaraan ILM hanya dapat memuat
Nama korporatnya.
2.26. Judi dan Taruhan
Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan baik secara jelas maupun tersamar.
3.1 Anak – anak
3.1.2 Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan berbahaya,me
Nyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak
3.1.3 Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu
Produk yang bukan untuk anak-anak.
3.1.4 Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester
Power) anak-anak dengan maksud memaksa para orangtua untuk mengabulkan per
Mintaan anak-anak mereka akan produk terkait.
3.5 Tenaga Profesional
3.5.1 Iklan produk obat-obatan (baik obat-obatan bebas maupun tradisional), alat-alat ke
Sehatan , kosmetika perbekalan kesehatan rumah-tangga serta makanan dan
Minuman tidak boleh menggunakan tenaga professional ,identitas , atau segala
Atribut profesi ,baik secara jelas maupun tersamar.
4.2 Media Televisi
4.2.1 Iklan-iklan
rokok dan produk khusus dewasa (intimate nature)hanya boleh disiarkan
mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat
4.2.2 Materi ikan yang tepat sama tidak boleh ditampilkan secara sambung-ulang (back
To back) lebih dari dua kali.
4.2.3 Dramatisasi , adegan berbahaya ,dan bimbingan orangtua
a.Iklan yang menampilkan dramatisasi wajib mencantumkan kata-kata “Adegan ini Dramatisasi”
b.Iklan yang menampilkan adegan berbahaya wajib mencantumkan peringatan “Adegan Berbahaya , Jangan Ditiru”
4.3 Media Radio
4.3.3 Iklan radio yang menggunakan suara atau efek bunyi yang menimbulkan imajinasi
Amat mengerikan atau amat menjijikkan , hanya boleh disiarkan kepada khalayak
Dan pada waktu yang sesuai.
4.5.2 Layanan Pesan Ringkas (SMS-Short Message Service)
b.Iklan atau promosi melalui layanan pesan ringkas hanya boleh dilakukan kepada
mereka yang sudah menyetujui untuk menerimanya kecuali jika penerimaan
pesan-pesan tersebut semata-mata merupakan bagian atau konsekuensi dari ke
terikatan mereka kepada atau atas sesuatu , seperti keagenan , komunitas ,
keanggotaan , dsb.
4.10. Gelar Wicara (talk show)
4.10.1 Pemandu gelar wicara harus mampu memisahkan dengan jelas antara materi
Pokok bahasan , dengan materi promosi sesuatu produk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar